RADARCIREBON.TV – Para investor dan kolektor logam mulia kini tengah menantikan arah pergerakan aset aman (safe haven) di tengah fluktuasi pasar global yang dinamis. Berdasarkan analisis terbaru, terdapat potensi kuat bahwa harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akan kembali menunjukkan taringnya pada perdagangan hari Kamis, 29 Januari 2026.
Potensi Penguatan Menuju Level Psikologis Baru
Pengamat pasar komoditas kenamaan, Ibrahim Assuaibi, memberikan proyeksi optimis terkait pergerakan harga emas Antam. Jika tren positif terus berlanjut, harga emas batangan diprediksi mampu meroket hingga menyentuh kisaran Rp 3.092.000 per gram. Angka ini mencerminkan optimisme pasar yang masih sangat besar terhadap logam kuning ini, terutama setelah emas global sempat menembus level signifikan di atas US$ 5.100.
Namun, dunia investasi selalu memiliki dua sisi mata uang. Ibrahim juga mengingatkan kemungkinan adanya koreksi teknis. Jika tekanan jual meningkat, level dukungan (support) pertama diperkirakan berada di angka Rp 2.852.000 per gram. Para pelaku pasar disarankan untuk tetap waspada terhadap pergerakan di titik-titik krusial tersebut.
Kilas Balik Pergerakan Harga Sepekan Terakhir
Baca Juga:Tantangan Nyata! Indonesia Hadapi Persaingan Lebih Berat di SEA Games 2027Media Korea Soroti Kehadiran STY di AFC Futsal 2026 Saat Indonesia Melumat Negeri Ginseng
Melihat ke belakang, perjalanan harga emas Antam sepanjang akhir Januari 2026 ini memang sangat fluktuatif namun cenderung menanjak. Pada hari Senin (26/1/2026), harga sempat mencatatkan lonjakan fantastis sebesar Rp 30.000, yang membawa emas ke level Rp 2.917.000 per gram sebuah rekor tertinggi sepanjang masa (all time high) pada saat itu.
Meskipun pada hari-hari berikutnya sempat terjadi penurunan tipis, seperti pada Selasa (27/1/2026) yang terkoreksi sekitar Rp 1.000, fundamental emas dinilai masih sangat kokoh. Momentum kenaikan harga sepanjang tahun 2026 yang telah mencapai 20% menjadi bukti bahwa emas tetap menjadi primadona investasi.
Aturan Pajak yang Perlu Diketahui
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi jual kembali (buyback), penting untuk memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan regulasi, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Besaran pajaknya adalah 1,5% bagi pemilik NPWP, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan sebesar 3%. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback yang diterima pelanggan. Dengan memahami detail ini, Anda bisa mengalkulasi keuntungan investasi secara lebih akurat sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi pada hari Kamis besok.
