UHC Kab. Cirebon Masih Terbelenggu Batas Kepesertaan – Video

UHC Kab. Cirebon Masih Terbelenggu Batas Kepesertaan
0 Komentar

Pemerintah Kabupaten Cirebon masih belum mampu mendongkrak kepesertaan program UHC JKN-KIS. Akibatnya, masyarakat tidak bisa menikmati perlindungan finansial layanan kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Cirebon memiliki pekerjaan rumah berat untuk mendongkrak kepesertaan JKN-KIS dalam program Universal Health Coverage atau UHC. UHC Istimewa Kabupaten Cirebon terhapus karena angka kepesertaan di bawah target nasional yakni sembilan puluh delapan persen dan angka keaktifan delapan puluh persen.

Akses layanan bagi masyarakat tidak mampu kini terbatasi, terlebih Pemerintah Kabupaten Cirebon dihadapkan pada efisiensi anggaran yang berdampak pada dicoretnya ribuan warga penerima manfaat dalam program BPJS PBI. Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI menuai reaksi pekerja sosial yang langsung menggeruduk Kantor Bupati Cirebon untuk meminta kejelasan dan ketegasan nasib masyarakat.

Baca Juga:Aksi Mimbar Bebas Selamatkan Pendapatan Asli Desa Gombang – VideoPenonaktifan BPJS PBI Dampak Efesiensi Anggaran Pusat – Video

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, mengklaim pemerintah mendorong dua syarat utama agar Kabupaten Cirebon bisa kembali mendapatkan predikat UHC, di antaranya dengan mengejar kepesertaan 98 persen dan keaktifan peserta JKN-KIS 80 persen.

Sementara, sudah sekitar dua tahun Kabupaten Cirebon tidak lagi menyandang predikat UHC Istimewa dan mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat. Pasalnya, layanan UHC Istimewa memberikan perlindungan finansial kesehatan bagi masyarakat kurang mampu ketika harus berobat, mulai dari membuat rujukan di puskesmas hingga ke rumah sakit.

Untuk mengoptimalkan bantuan layanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Cirebon saat ini akan berfokus pada aktivasi kembali BPJS PBI yang tercoret, serta mendorong kepesertaan aktif UHC sesuai target nasional.

0 Komentar