Efisiensi dana Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat kembali menekan kemampuan fiskal daerah. Kondisi ini dinilai menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk berbenah dan lebih mandiri dalam mengelola sumber pendapatan.
Efisiensi dana Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat kembali menekan kemampuan fiskal daerah. Kondisi ini dinilai menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk berbenah dan lebih mandiri dalam mengelola sumber pendapatan.
Kebijakan efisiensi dana Transfer ke Daerah atau TKD dari pemerintah pusat kembali menjadi perhatian, terutama di tengah masih besarnya kebutuhan dan fokus program pembangunan di daerah.
Baca Juga:DPRD Cirebon Rencanakan Alokasi Anggaran Jamkesda – VideoUHC Kab. Cirebon Masih Terbelenggu Batas Kepesertaan – Video
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan, Kabupaten Cirebon mengalami efisiensi TKD hingga sekitar 275 miliar rupiah. Pemotongan terbesar berasal dari Dana Bagi Hasil pajak, khususnya DBH, yang sebelumnya dialokasikan sekitar 170 miliar rupiah, kini berkurang drastis menjadi sekitar 21 miliar rupiah.
Ia menekankan, kondisi tersebut harus menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk tidak lagi bergantung penuh pada dana transfer pusat. Pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan potensi Pendapatas Asli Daerah atau PAD.
DPRD mendorong agar seluruh perangkat daerah mampu menggali potensi lokal secara maksimal, sehingga roda pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan meski di tengah keterbatasan anggaran akibat efisiensi tersebut.