DPRD Rekomendasikan Pengelolaan Parkir Gandeng Pihak Ketiga – Video

DPRD Rekomendasikan Pengelolaan Parkir Gandeng Pihak Ketiga
0 Komentar

DPRD Kota Cirebon kembali soroti permasalahan PAD dari retribusi parkir yang belum menyentuh target. Sejumlah persoalan klasik disebut menjadi kendala dari target yang tidak terpenuhi tersebut, sehingga DPRD meminta pengelolaan parkir turut menggandeng pihak ketiga.

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir sepanjang tahun 2025 menjadi catatan khusus bagi DPRD Kota Cirebon lantaran tidak menyentuh target. Target angka yang ditetapkan ialah sebesar empat koma enam tiga miliar rupiah, sedangkan pendapatan yang dihasilkan hanya menyentuh tiga koma tujuh miliar rupiah.

Ketidakberhasilan ini disebut oleh Agung Supirno, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, disebabkan oleh sejumlah permasalahan klasik, seperti ketidaksesuaian anggaran pengadaan karcis dengan target pendapatan serta adanya oknum juru parkir yang menggunakan karcis bekas atau tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa, namun tetap memungut retribusi parkir.

Baca Juga:UMK Kota Cirebon Telah Diterapkan Per Januari 2026 – VideoDistan Jaga Keberlanjutan Lahan Pertanian – Video

Berdasarkan permasalahan tersebut, ia turut merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan untuk menggandeng pihak ketiga di tahap uji coba dalam pengelolaan parkir.

Ia juga meminta Dinas Perhubungan untuk lebih cermat dalam mengelola parkir di tahun 2026 agar persoalan yang sama tidak terulang kembali.

0 Komentar