RADARCIREBON.TV- Awal tahun 2026 menjadi periode yang cukup menantang bagi dunia pendidikan nasional.
Sejumlah guru di berbagai daerah melaporkan ketidaktertiban pencairan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Januari 2026. Kondisi ini memicu keluhan, kebingungan, hingga kekhawatiran di kalangan pendidik, terutama mereka yang sangat bergantung pada tunjangan profesi sebagai bagian penting dari penghasilan bulanan.
SKTP merupakan dokumen administratif krusial yang menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tanpa SKTP yang valid dan terbit tepat waktu, proses penyaluran tunjangan tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, keterlambatan atau ketidaktertiban penerbitan SKTP berdampak langsung pada kesejahteraan guru.
Baca Juga:Bukan Sekadar Tambah Hero: Update Terbaru MLBB 2026 Siap Ubah Cara Bermain dan Meta PertandinganLegenda Baru Macan Putih: Bagaimana Adrian Luna Mengubah Wajah Persik Kediri di Liga Indonesia
Keluhan Muncul di Awal Januari
Memasuki pertengahan Januari 2026, sejumlah guru mulai menyampaikan keluhan terkait status SKTP yang belum terbit atau belum sinkron dengan data yang ada. Keluhan ini muncul baik dari guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, khususnya yang telah memenuhi syarat sertifikasi.
Beberapa guru menyebutkan bahwa data mereka dinyatakan belum valid, sementara guru lain mendapati perubahan status beban mengajar yang tidak sesuai dengan kondisi di sekolah. Situasi ini menimbulkan kebingungan, karena sebagian guru merasa tidak melakukan perubahan apa pun dalam struktur tugas mengajar mereka.
Faktor Administratif Jadi Sorotan
Ketidaktertiban SKTP Januari 2026 tidak bisa dilepaskan dari kompleksitas sistem administrasi pendidikan. Proses penerbitan SKTP melibatkan berbagai tahapan, mulai dari input data di tingkat sekolah, verifikasi oleh dinas pendidikan daerah, hingga sinkronisasi dengan sistem pusat.
Perubahan tahun anggaran, pembaruan data pokok pendidikan, serta penyesuaian kebijakan teknis kerap menjadi tantangan tersendiri di awal tahun. Dalam kondisi tertentu, satu kesalahan kecil pada data dapat berdampak pada tertahannya penerbitan SKTP secara keseluruhan.
Selain itu, mutasi guru, perubahan jam mengajar, hingga peralihan status kepegawaian juga berpengaruh pada validasi data. Jika tidak diikuti pembaruan data secara cepat dan tepat, maka sistem akan menandai data tersebut sebagai tidak memenuhi syarat.
•Dampak Langsung bagi Guru
Bagi banyak guru, tunjangan profesi bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan penopang utama ekonomi keluarga. Ketika pencairannya tidak tertib, muncul tekanan finansial, terutama untuk memenuhi kebutuhan rutin di awal tahun, seperti biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga.
