RADARCIREBON.TV – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari Selasa (3/2/2026) mengalami penurunan yang cukup signifikan. Pada pukul 09.45 WIB, nilai logam mulia tersebut turun ke angka Rp 2.844.000 per gram, atau mengalami koreksi sebesar Rp 183.000 dibandingkan dengan harga pembukaan di pagi hari.
Pada pukul 05.45 WIB saat perdagangan baru dimulai, harga emas Antam masih berada pada level yang lebih tinggi, yaitu Rp 3.027.000 per gram. Namun, seiring berjalannya waktu, harga tersebut mengalami penurunan tajam hingga mencapai posisi terkoreksi seperti saat ini. Pergerakan harga yang tidak stabil ini menjadi perhatian banyak kalangan, baik bagi mereka yang berencana membeli sebagai instrumen investasi maupun untuk keperluan konsumtif seperti pernikahan atau acara khusus lainnya.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram (1 kg). Ragam pilihan berat ini memungkinkan setiap individu atau lembaga untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan masing-masing.
Baca Juga:iPhone 18 Pro Max: Terobosan Desain dan Teknologi yang Mengubah Standar IndustriSamsung Galaxy S26 Series: Menampilkan Inovasi Kecerdasan Buatan dan Kinerja Optimal
Berikut rincian harga emas Antam terbaru per Selasa (3/2/2026) pukul 09.45 WIB untuk seluruh jenis berat:
• 0,5 gram: Rp 1.472.000
• 1 gram: Rp 2.844.000
• 2 gram: Rp 5.628.000
• 3 gram: Rp 8.417.000
• 5 gram: Rp 13.995.000
• 10 gram: Rp 27.935.000
• 25 gram: Rp 69.712.000
• 50 gram: Rp 139.345.000
• 100 gram: Rp 278.612.000
• 250 gram: Rp 696.265.000
• 500 gram: Rp 1.392.320.000
• 1.000 gram (1 kg): Rp 2.784.600.000
Selain memperhatikan harga jual, bagi masyarakat yang berencana melakukan pembelian atau menjual kembali (buyback) emas Antam, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak dengan ketentuan tertentu.
Untuk pajak pembelian emas (PPh 22), tarif sebesar 0,45 persen berlaku bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi pembeli tanpa NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak di masa mendatang.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif pajak 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi, sehingga tidak perlu dibayarkan secara terpisah oleh penjual.
