RADARCIREBON.TV – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Berbagai kabar menyebutkan adanya rencana kenaikan hingga dua digit, bahkan disertai pencairan uang rapelan pada awal tahun. Namun hingga kini, pemerintah menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait kebijakan tersebut.
PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun ASN memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar. Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiun pada awal tahun 2026 masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, kenaikan terakhir gaji pensiunan ditetapkan sebesar 12 persen dan mulai diberlakukan sejak Januari 2024.
Dengan demikian, nominal gaji pensiun yang diterima para pensiunan PNS pada tahun 2026 masih sama seperti sebelumnya, selama belum ada peraturan pemerintah terbaru yang mengatur penyesuaian gaji. Taspen juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan mekanisme pembayaran maupun tambahan dana di luar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Maarten Paes Resmi Gabung Ajax Amsterdam, Siap Bersaing di Level TertinggiLibur Panjang Februari 2026: Ada Long Weekend 4 Hari Saat Imlek, Catat Tanggalnya
Sementara itu, dari sisi pemerintah pusat, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan, untuk tahun 2026 masih dalam tahap kajian. Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kondisi fiskal negara hingga perkembangan ekonomi nasional sebelum mengambil keputusan final.
Terkait isu rapelan gaji pensiunan yang dikabarkan akan cair pada Februari 2026, pihak berwenang memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang menjadi dasar hukum untuk pencairan rapelan gaji pensiunan PNS. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum bersumber dari pengumuman resmi pemerintah.
Meski belum ada kepastian kenaikan gaji, pemerintah memastikan bahwa jadwal pencairan gaji pensiun tetap berjalan normal. Gaji pensiunan PNS akan terus dibayarkan tepat waktu setiap tanggal 1 setiap bulan melalui rekening masing-masing penerima sesuai nominal yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah memprediksi bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2026 akan dicairkan pada Juni 2026. Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) diperkirakan akan dibayarkan pada pertengahan Maret 2026, menjelang perayaan Idulfitri.
