Nekat Parkir Di Trotoar Siap Siap Bayar Denda Rp.250 Ribu – Video

Nekat Parkir Di Trotoar Siap Siap Bayar Denda Rp.250 Ribu
0 Komentar

Parkir di trotoar, siap-siap membayar denda sebesar 250 ribu rupiah. Pada Selasa siang, banyak warga yang diberi surat peringatan saat parkir di trotoar sekitar CSB Mall.

Puluhan kendaraan roda dua yang memarkir kendaraan di atas trotoar di depan CSB Mal dipasang rantai dan digembok oleh petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan pada Selasa siang.

Hal itu karena parkir liar di area yang seharusnya bukan tempat parkir masih dilakukan oleh masyarakat, terutama warga yang hendak keperluan ke mal.

Baca Juga:Mastoat Pimpin MPC Pemuda Pancasila Kab. Cirebon – VideoPasien ODHIV Bisa Ambil Obat ARV Secara Langsung Tanpa Perantara – Video

Salah satu warga mengaku, saat hendak ke area parkir dalam CSB Mal tidak bisa karena harus menggunakan kartu nontunai. Sehingga diarahkan oleh security dan warga untuk parkir di trotoar dengan tarif 4 ribu rupiah.

Pemilik kendaraan yang kedapatan dirantai terpaksa harus mendapatkan teguran keras berupa menerima surat peringatan bermaterai. Jika nantinya kedapatan tetap parkir di trotoar, siap-siap didenda sebesar 250 ribu rupiah sesuai ketentuan regulasi yang ada.

Diharapkan kedepannya masalah parkir liar bisa ditertibkan demi kenyamanan, terlebih kawasan Jalan Cipto termasuk kawasan tertib lalu lintas.

0 Komentar