RADARCIREBON.TV – Umat Islam yang memiliki utang puasa Ramadhan dari tahun lalu atau bahkan tahun-tahun sebelumnya tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya. Qadha puasa pada dasarnya sama dengan pelaksanaan puasa wajib Ramadhan, namun terdapat beberapa ketentuan tambahan, terutama jika penggantiannya tertunda hingga melewati Ramadhan berikutnya.
Hal paling mendasar dalam qadha puasa adalah niat. Niat puasa qadha wajib dilakukan pada malam hari, yakni sejak terbenam matahari hingga sebelum waktu Subuh. Niat ini boleh diucapkan secara lisan atau cukup dihadirkan dalam hati. Lafal niat qadha puasa Ramadhan yang umum digunakan adalah, “Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’ālā,” yang berarti berniat mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.
Dalam pelaksanaannya, puasa qadha dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti Idul Fitri, Idul Adha, serta hari Tasyrik. Qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Seseorang diperbolehkan mencicilnya sesuai kemampuan hingga seluruh utang puasa terpenuhi.
Baca Juga:Maarten Paes Resmi Gabung Ajax Amsterdam, Siap Bersaing di Level TertinggiLibur Panjang Februari 2026: Ada Long Weekend 4 Hari Saat Imlek, Catat Tanggalnya
Mayoritas ulama juga membolehkan penggabungan niat puasa qadha dengan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh. Namun, niat qadha harus menjadi niat utama agar kewajiban puasa Ramadhan tetap sah tertunaikan.
Ketentuan berbeda berlaku jika qadha puasa ditunda hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan syar’i, seperti sakit berkepanjangan atau kondisi tertentu yang dibenarkan agama. Dalam kondisi tersebut, selain tetap wajib mengganti puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, seseorang juga dikenakan kewajiban membayar fidyah sebagai bentuk denda keterlambatan.
Besaran fidyah yang umum diterapkan adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, setara dengan sekitar 0,6 hingga 0,75 kilogram bahan makanan pokok. Sebagian pendapat ulama menyebutkan fidyah bisa berlipat jika keterlambatan berlangsung lebih dari satu tahun, meski pendapat ini masih menjadi perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Bagi mereka yang lupa jumlah pasti utang puasa dari tahun-tahun sebelumnya, dianjurkan mengambil perkiraan jumlah maksimal yang paling diyakini. Langkah ini bertujuan agar kewajiban qadha benar-benar tertunaikan dan tidak meninggalkan keraguan dalam menjalankan ibadah.
