RADARCIREBON.TV – Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan, momen cairnya dana tambahan dari pemerintah selalu menjadi kabar yang paling dinanti setiap tahunnya. Namun, sering kali muncul kebingungan di tengah masyarakat mengenai dua jenis tunjangan ini: Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Meski sama-sama merupakan penghasilan tambahan, keduanya memiliki fungsi, landasan hukum, hingga waktu pencairan yang berbeda. Agar tidak salah paham dalam merencanakan keuangan, mari kita bedah satu per satu perbedaannya.
1.Perbedaan dari Sisi Tujuan Pemberian
Poin utama yang membedakan keduanya adalah tujuan atau peruntukannya. Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan dengan tujuan membantu karyawan dan aparatur negara dalam memenuhi lonjakan kebutuhan menjelang hari raya keagamaan, seperti membeli bahan pangan, pakaian baru, hingga biaya transportasi mudik.
Sementara itu, Gaji ke-13 memiliki fokus yang berbeda. Pemerintah memberikan tunjangan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian sekaligus bantuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah. Itulah mengapa Gaji ke-13 sering disebut sebagai “dana pendidikan” bagi anak-anak para abdi negara.
2.Kapan Waktu Pencairannya?
Baca Juga:AFC Umumkan Calon Tuan Rumah Piala Asia 2031, Ada Indonesia dalam Persaingan!Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 4 Februari 2026: UBS, Galeri 24 Turun, Kesempatan Emas Buat Borong?
Waktu pembayaran kedua tunjangan ini juga sudah diatur secara spesifik. THR biasanya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini dimaksudkan agar dana tersebut dapat langsung digunakan untuk persiapan lebaran.
Berbeda dengan THR, Gaji ke-13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun, yaitu sekitar bulan Juni atau Juli. Jadwal ini sengaja dipilih karena bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah dan pembelian kebutuhan alat tulis atau seragam bagi siswa, sehingga sangat membantu para orang tua.
3.Komponen Penghasilan yang Diterima
Berdasarkan regulasi terbaru, komponen yang membentuk besaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN umumnya serupa, yang meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat dan kelas jabatan.
Meskipun komponennya mirip, dasar perhitungan bulannya bisa berbeda. Misalnya, besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Maret, sedangkan Gaji ke-13 biasanya didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei.
