Rapelan Gaji Pensiunan PNS 2026: Cek Fakta Terbaru & Penjelasan Resmi Pemerintah Disini!

Rapelan Gaji Pensiunan PNS 2026: Cek Fakta Terbaru & Penjelasan Resmi Pemerintah Disini!
Dok. Shutterstock
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan oleh perbincangan hangat mengenai isu rapelan gaji bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026. Kabar yang beredar secara luas ini sempat memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan purna tugas. Lantas, bagaimanakah kebenaran di balik isu tersebut? Mari kita bedah fakta yang sebenarnya berdasarkan penjelasan resmi pemerintah dan PT Taspen (Persero).

Fakta di Balik Isu Rapelan 2026

Berdasarkan klarifikasi terbaru, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai adanya kenaikan gaji ataupun pembayaran rapelan tambahan untuk periode 2026. PT Taspen, selaku lembaga penyalur, menyatakan bahwa seluruh informasi yang mengklaim adanya dana rapelan hingga jutaan rupiah yang cair dalam waktu dekat adalah informasi yang tidak memiliki dasar hukum alias hoaks.

Penting untuk dipahami bahwa pada tahun 2024 memang sempat terjadi penyesuaian gaji sebesar 12%. Namun, seluruh kewajiban pembayaran rapelan terkait penyesuaian tersebut sudah dituntaskan sepenuhnya pada periode 2024 hingga 2025. Oleh karena itu, untuk awal tahun 2026 ini, tidak ada lagi agenda pembayaran rapelan tambahan yang dijadwalkan oleh negara.

Aturan Gaji yang Berlaku Saat Ini

Baca Juga:AFC Umumkan Calon Tuan Rumah Piala Asia 2031, Ada Indonesia dalam Persaingan!Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 4 Februari 2026: UBS, Galeri 24 Turun, Kesempatan Emas Buat Borong?

Hingga detik ini, besaran gaji pokok yang diterima oleh para pensiunan masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Selama pemerintah belum menerbitkan regulasi atau PP baru yang secara spesifik mengatur kenaikan gaji di tahun 2026, maka nominal yang masuk ke rekening para pensiunan tetap akan sama dengan periode sebelumnya.

Pencairan gaji bulanan pun dipastikan tetap berjalan normal setiap tanggal 1. Proses transfer dilakukan secara otomatis oleh sistem perbankan yang bekerja sama dengan Taspen tanpa memerlukan pengajuan manual dari para penerima.

Daftar Estimasi Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024

Berikut adalah rincian nominal gaji pokok bagi para pensiunan PNS sesuai dengan golongan terakhir sebelum purna tugas, yang masih menjadi acuan resmi di tahun 2026:

1. Golongan I (Pensiunan Lulusan SD/SMP):

  • IA: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
  • IB: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
  • IC: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
  • ID: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
0 Komentar