Audiensi lanjutan Forum Aliansi P3K Paruh Waktu kembali digelar pada Jumat, 6 Februari 2026. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menegaskan permasalahan utama dalam pembayaran gaji tenaga pendidik adalah keterbatasan dan mekanisme anggaran.
Audiensi lanjutan Forum Aliansi P3K Paruh Waktu kembali digelar pada Jumat, enam Februari dua ribu dua puluh enam. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, menyampaikan dalam audiensi lanjutan tersebut pihaknya meminta para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan memahami kondisi anggaran di sektor pendidikan.
Ronianto menjelaskan pemerintah daerah tidak bisa bergerak sendiri. Menurutnya, perlu ada koordinasi dan kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat terkait skema pembiayaan gaji P3K paruh waktu.
Baca Juga:Solusi Buntu Gaji Guru P3K Paruh Waktu Yang Hingga Kini Belum Cair – VideoSekda Pimpin Gerakan Bersih-Bersih Lingkungan Perkantoran Sumber – Video
Disdik Kabupaten Cirebon disebut telah mengirimkan surat ke kementerian terkait. Namun pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyertakan data kemampuan APBD Kabupaten Cirebon sebagai bahan pertimbangan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon berharap ada penambahan anggaran gaji bagi guru, baik guru honor maupun ASN. Namun ia menegaskan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS tidak bisa dan tidak boleh digunakan untuk membayar gaji ASN.
Sejauh ini, hasil pertemuan antara Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah di Gedung Sekretariat Daerah belum membuahkan formula yang tepat. Salah satu opsi yang sempat muncul adalah pemanfaatan dana BOS untuk membiayai ASN paruh waktu, namun opsi tersebut masih menunggu kejelasan aturan.
Dalam audiensi tersebut, Ronianto juga membandingkan kondisi di sejumlah daerah lain, seperti Majalengka, Karawang, dan Purwakarta, yang juga masih menghadapi ketidakpastian terkait nominal gaji P3K paruh waktu.
Terkait isu adanya penekanan dari kepala sekolah terhadap guru P3K paruh waktu yang mengikuti audiensi, Kepala Dinas Pendidikan menegaskan tidak ada intimidasi. Menurutnya, penekanan yang ada semata-mata bentuk tanggung jawab profesional guru dalam melaksanakan kewajiban mengajar.
Ke depan, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus mengawal komunikasi dengan pemerintah pusat dan daerah agar solusi terkait kesejahteraan P3K paruh waktu dapat segera ditemukan.