Pasca penindakan parkir liar di depan CSB Mall, Dinas Perhubungan Kota Cirebon memastikan langkah pengawasan akan terus dilakukan. Dishub menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan kendaraan parkir di atas trotoar maupun di area terlarang.
Setelah dilakukan nya penertiban parkir liar kendaraan di depan trotoar CSB Mall, Dinas Perhubungan Kota Cirebon langsung menindaklanjuti dengan langkah pengawasan berkelanjutan. Dishub memastikan penertiban parkir liar di kawasan depan CSB Mall tidak berhenti pada penindakan awal saja.
Petugas Dishub akan melakukan monitoring setiap hari dengan cara berkeliling di titik-titik rawan parkir liar. Di kawasan CSB Mall, petugas bahkan akan melakukan penjagaan dengan cara menetap selama 30 menit hingga satu jam untuk memastikan area benar-benar steril dari kendaraan yang parkir sembarangan.
Baca Juga:Solusi Buntu Gaji Guru P3K Paruh Waktu Yang Hingga Kini Belum Cair – VideoSekda Pimpin Gerakan Bersih-Bersih Lingkungan Perkantoran Sumber – Video
Dalam pengawasan ini, Dishub mengerahkan personel dari UPT Parkir yang dibantu oleh Bidang Keselamatan, serta terus berkoordinasi dengan Satpol PP. Jika masih ditemukan kendaraan parkir di atas trotoar atau di area terlarang, Dishub akan langsung melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan khususnya sepeda motor.
Sementara itu, bagi warga yang tetap nekat memarkir kendaraan di lokasi yang sudah dilarang, sanksi tegas akan diberlakukan berupa denda sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki di kawasan pusat kota.