Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menindaklanjuti sengketa lahan pemakaman Tionghoa di Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Setelah sebelumnya memediasi kedua belah pihak, Ono Surono kini turun langsung ke lokasi bersama Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dan anggota Komisi Dua DPRD Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, melakukan kunjungan ke Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang diinisiasi DPRD Kabupaten Cirebon pada pekan lalu. Saat itu, Yayasan Darma Rakita Jamblang melaporkan adanya lahan pemakaman yang diklaim dimanfaatkan oleh pihak desa.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Desa Serang menyatakan bahwa lahan seluas tujuh koma enam hektare merupakan aset desa. Sementara pihak yayasan menyebut memiliki data administrasi lama terkait lahan pemakaman sejak tahun seribu sembilan ratus lima puluh delapan.
Baca Juga:Audiensi Lanjutan P3K Paruh Waktu, Kadisdik Tekankan Soal Anggaran – VideoJelajahi Rumah Aspirasi Ateng Sutisna Di Majalengka – Video
Ono Surono menyebut, berdasarkan penjelasan Badan Pertanahan Nasional, dokumen tersebut belum dapat dijadikan bukti kepemilikan sah. Oleh karena itu, DPRD hadir untuk mendalami data dan memastikan kondisi faktual di lapangan.
Dalam penelusuran, terungkap pula bahwa pada tahun dua ribu dua puluh, Bupati Cirebon pernah mengeluarkan fatwa terkait pemakaman Tionghoa dengan luas sekitar lima hektare. Hal ini menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyelesaian sengketa.
DPRD menegaskan, permasalahan ini tidak berkaitan dengan isu suku, agama, atau antar kelompok. Menurut Ono Surono, seluruh pihak adalah warga negara Indonesia yang telah hidup damai secara berdampingan.
Ke depan, DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Cirebon dan BPN untuk aktif memfasilitasi musyawarah mufakat. Makam yang masih ada diminta tetap dipelihara, sedangkan lahan yang tidak lagi dimanfaatkan diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai aturan.