RADARCIREBON.TV – Senin pagi di Cirebon terasa berbeda. Bukan karena gempa, bukan pula karena bencana alam. Namun kabar yang menyebar cepat dari mulut ke mulut jauh lebih menghantam: BPR Bank Cirebon resmi bangkrut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon per 9 Februari 2026, menandai tumbangnya salah satu bank milik daerah yang selama ini menjadi urat nadi pembiayaan masyarakat kecil.
Keputusan ini bukan datang tiba-tiba. Ia adalah puncak dari krisis panjang yang perlahan menggerogoti tubuh bank. LPS telah lebih dulu memutuskan tidak menyelamatkan bank, dan meminta OJK melanjutkan ke fase paling keras dalam dunia perbankan: likuidasi.
Baca Juga:BPR Bank Cirebon Resmi Ditutup! Anda Punya Simpanan, Baca Sampai Tuntas, Begini Cara Urus Tabungan AndaPerkembangan Penanganan Perkara BPR Bank Cirebon di Tahun 2026 – Video
“Keputusan pencabutan izin usaha ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang memutuskan tidak menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi,” ujar Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, di Cirebon.
Di mata warga, BPR Bank Cirebon bukan sekadar lembaga keuangan. Ia adalah tempat pedagang pasar menyimpan hasil jualan, UMKM mengambil kredit, dan ASN daerah menaruh tabungan. Maka ketika kata “izin usaha dicabut” diumumkan, reaksi publik pun beragam: panik, marah, khawatir, hingga tidak percaya.
OJK mengungkap, di balik wajah pelayanan bank, tersimpan masalah serius tata kelola dan integritas pengelolaan. Praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, lemahnya manajemen risiko, hingga pelanggaran kepatuhan menjadi bom waktu yang akhirnya meledak.
Upaya penyelamatan sebenarnya telah dilakukan. Pengawasan diperketat. Sanksi administratif dijatuhkan. Manajemen dievaluasi. Namun semua itu tidak cukup menyelamatkan permodalan bank.
2 Agustus 2024 → Status BPR Dalam Penyehatan (BDP)
1 Agustus 2025 → Status meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR)
3 Februari 2026 → LPS memutuskan tidak menyelamatkan bank
9 Februari 2026 → OJK resmi mencabut izin usaha
Keputusan LPS untuk tidak melakukan penyelamatan adalah sinyal keras. Artinya, secara ekonomi dan hukum, bank dinilai tidak layak diselamatkan. Pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi kewajiban penyehatan permodalan sesuai ketentuan.
Sejak izin dicabut, BPR Bank Cirebon dilarang total melakukan kegiatan perbankan. Seluruh proses selanjutnya kini sepenuhnya berada di tangan Tim Likuidasi LPS.
