Batas penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Proses verifikasi dan rekonsiliasi maksimal 90 hari kerja. Dana klaim bersumber dari dana LPS
Kabar bangkrutnya BPR Bank Cirebon memantik kekhawatiran yang lebih luas. Isu merembet ke bank-bank lain, menimbulkan kecemasan kolektif di kalangan nasabah BPR dan UMKM.
OJK dan LPS pun serempak mengimbau masyarakat tetap tenang. Sistem perbankan nasional, kata mereka, masih solid. Kasus BPR Bank Cirebon disebut sebagai kasus individual, bukan krisis sistemik.
Baca Juga:BPR Bank Cirebon Resmi Ditutup! Anda Punya Simpanan, Baca Sampai Tuntas, Begini Cara Urus Tabungan AndaPerkembangan Penanganan Perkara BPR Bank Cirebon di Tahun 2026 – Video
Namun satu hal tak bisa disangkal: kejadian ini menjadi alarm keras bagi perbankan daerah. Tata kelola yang lemah, pengawasan yang terlambat, dan kegagalan permodalan bisa berujung pada satu kata yang menakutkan: bangkrut.
Di Cirebon, bank boleh tumbang. Tapi kepercayaan publik kini sedang diuji. Dan bagi dunia perbankan daerah, ini adalah kisah peringatan yang mahal harganya.
