DPKPP Kab. Cirebon Turun Tangan Atasi Sengketa Tanah – Video

DPKPP Kab. Cirebon Turun Tangan Atasi Sengketa Tanah
0 Komentar

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan atau DPKPP Kabupaten Cirebon mencatat meningkatnya pengajuan konflik pertanahan yang melibatkan tanah milik masyarakat. Konflik ini umumnya terjadi pada lahan yang belum bersertifikat dan berbatasan langsung dengan tanah kas desa maupun aset milik pemerintah daerah.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan atau DPKPP Kabupaten Cirebon mencatat meningkatnya pengajuan konflik pertanahan yang melibatkan tanah milik masyarakat. Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Harief Purnomo, mengatakan konflik pertanahan yang masuk saat ini didominasi oleh persoalan batas lahan antara masyarakat dengan tanah kas desa atau aset pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut kerap dipicu karena belum adanya sertifikat resmi atas tanah milik warga.

Untuk menangani permasalahan tersebut, DPKPP Kabupaten Cirebon mengambil langkah langsung dengan turun ke desa. Petugas akan melakukan pengecekan lapangan serta menelusuri kelengkapan administrasi kepemilikan tanah, termasuk surat tanah atau Letter C yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga:Program MBG Diperkuat 19 Ribu Lebih SPPG Hingga ke Daerah – VideoPemerintah Berkomitmen Jaga Iklim Investasi Tetap Sehat – Video

Harief menegaskan, upaya penyelesaian di tingkat desa ini dilakukan agar konflik pertanahan dapat diselesaikan secara cepat dan musyawarah. Ia berharap persoalan batas tanah tidak berlarut-larut hingga berujung ke ranah pengadilan yang justru dapat merugikan masyarakat.

DPKPP Kabupaten Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah sebagai langkah pencegahan konflik pertanahan di kemudian hari.

0 Komentar