Pelayanan Terhambat Pasca Diberhentikannya Kades Sukadadi – Video

Pelayanan Terhambat Pasca Diberhentikannya Kades Sukadadi
0 Komentar

Pasca diberhentikannya Kepala Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 7 Februari 2026, kantor Kepala Desa Sukadadi tampak seperti bangunan kosong. Tidak ada aktivitas pelayanan kepada masyarakat yang diberikan.

Beginilah situasi kantor Kuwu Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Setelah adanya pemberhentian sementara kepala desa yang dilakukan oleh Bupati Indramayu pada Sabtu, 7 Februari 2026, atas dugaan penyalahgunaan dana desa sebesar 150 juta.

Berdasarkan pantauan pada Senin, 9 Februari 2026 pada pukul 10:30 WIB, kantor Kepala Desa Sukadadi tampak sepi dan terkunci rapat. Tidak ada aktivitas pelayanan kepada masyarakat sejak pagi, hanya ada satu unit mobil siaga desa terparkir di halaman. Namun menurut warga, aktivitas pelayanan masih berjalan satu hari sebelum surat pemberhentian dilayangkan.

Baca Juga:Program MBG Diperkuat 19 Ribu Lebih SPPG Hingga ke Daerah – VideoPemerintah Berkomitmen Jaga Iklim Investasi Tetap Sehat – Video

Warga menyayangkan atas pemberhentian sementara kepada Kepala Desa Sukadadi atas dugaan penyelewengan dana desa. Di sisi lain, warga juga menyebut pada masa pemerintahan yang bersangkutan, warga merasakan dampak positif yang diberikan, seperti kondisi jalanan yang kian membaik serta dukungan untuk para petani yang menjadi mayoritas pekerjaan masyarakat setempat.

Sementara, Camat Arahan menegaskan pelayanan terhadap masyarakat Desa Sukadadi akan tetap diberikan seperti biasanya melalui Pelaksana Harian (Plh), sampai dengan kepala desa yang terbaru dilantik pada tanggal 12 Februari mendatang.

Agar kejadian serupa tidak terjadi, Camat Arahan meminta untuk seluruh kepala desa agar lebih amanah dalam pengelolaan dana desa. Camat juga memastikan akan terus melakukan monitoring sesuai dengan peraturan yang berlaku.

0 Komentar