Pemerintah Tetapkan WFA Jelang dan Usai Lebaran 2026

Wfa lebaran 2026
Pemerintah Tetapkan WFA Jelang dan Usai Lebaran 2026. Foto: ilustrasi freepik
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Pemerintah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) selama lima hari bagi aparatur sipil negara (ASN) pada periode libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026.

Skema kerja fleksibel ini diterapkan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan WFA bukanlah hari libur tambahan, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja guna membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.

Baca Juga:Berapa Hari Lagi Bulan Ramadhan? Ini JawabanBYD Atto 3 Advanced Plus: Harga dan Spesifikasi Mampu Melaju 410 KM Sekali Pengisian

“Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, khusus untuk ASN dan juga pekerja swasta. Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Ia menjelaskan skema WFA tersebut berlaku selama lima hari, yakni pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Penetapan ini dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan mobilitas pada puncak arus mudik dan balik sekaligus tetap menjaga produktivitas kerja.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui penerbitan aturan teknis.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan WFA bagi ASN.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri,” kata Rini dalam kesempatan sama.

Dalam pelaksanaannya, Rini menegaskan pengaturan WFA diserahkan kepada pimpinan instansi pusat dan daerah dengan pendekatan selektif. Setiap instansi diminta menyesuaikan kebutuhan organisasi tanpa mengganggu pelayanan publik yang bersifat esensial.

“Kami mengimbau para pimpinan instansi agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, serta tetap memastikan layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat berjalan optimal,” ujarnya.

Baca Juga:BYD Atto3 Advanced dan Superior Apa Perbedaan? Yuk Kita Bahas

Rini menambahkan layanan strategis seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan sektor vital lainnya tetap harus berjalan normal selama periode WFA.

0 Komentar