Pimpinan instansi juga diminta melakukan pengawasan berkelanjutan dan membagi proporsi ASN yang bekerja di kantor maupun secara fleksibel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Tetapkan WFA Jelang dan Usai Lebaran 2026


Pimpinan instansi juga diminta melakukan pengawasan berkelanjutan dan membagi proporsi ASN yang bekerja di kantor maupun secara fleksibel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.