RADARCIREBON.TV- Sistem pendataan guru dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah terus mengalami pembaruan.
Salah satu instrumen penting yang menjadi tulang punggung administrasi pendidikan Islam adalah Kementerian Agama Republik Indonesia melalui platform EMIS GTK Kemenag. Sistem ini berfungsi sebagai pusat data resmi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), mulai dari jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
EMIS sendiri merupakan singkatan dari Education Management Information System. Dalam konteks Kemenag, EMIS dikembangkan sebagai sistem digital untuk menghimpun, memverifikasi, dan memutakhirkan data kelembagaan, peserta didik, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah di seluruh Indonesia. Sementara itu, EMIS GTK secara khusus berfokus pada pendataan individu guru dan tenaga kependidikan.
Baca Juga:Jadwal Puasa 2026 Resmi dan Perkiraan Awal RamadanSamsung Galaxy S26 Ultra Siap Guncang Pasar? Bocoran Spesifikasi dan Fitur AI Jadi Sorotan
Fungsi Strategis EMIS GTK
EMIS GTK memiliki peran yang sangat vital dalam tata kelola pendidikan madrasah. Data yang tercantum di dalam sistem ini menjadi dasar bagi berbagai kebijakan, di antaranya:
1. Penetapan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Data kelayakan penerima tunjangan profesi sangat bergantung pada keakuratan data di EMIS GTK.
2. Verifikasi Beban Kerja Guru
Jumlah jam mengajar, status kepegawaian, dan riwayat pendidikan menjadi acuan dalam penilaian beban kerja.
3. Pemetaan Kebutuhan Guru
Pemerintah dapat menganalisis distribusi guru berdasarkan wilayah, mata pelajaran, dan jenjang pendidikan.
4. Dasar Pengambilan Kebijakan Nasional
Data EMIS GTK menjadi referensi penting dalam penyusunan program peningkatan mutu pendidikan Islam.
Karena itu, validitas data menjadi hal mutlak. Guru dan operator madrasah diwajibkan melakukan pembaruan data secara berkala sesuai jadwal yang ditetapkan.
Cara Akses dan Pembaruan Data
Akses EMIS GTK dilakukan secara daring melalui akun resmi yang diberikan kepada masing-masing madrasah. Operator madrasah biasanya bertanggung jawab melakukan input dan pembaruan data, meskipun guru juga memiliki kewajiban memastikan informasi pribadi mereka sudah benar.
Beberapa data yang harus diperbarui secara rutin meliputi:
- Identitas pribadi (NIK, tempat dan tanggal lahir)
- Riwayat pendidikan terakhir
- Status sertifikasi
- Status kepegawaian (PNS, PPPK, atau non-PNS)
- Jumlah jam mengajar
- Penugasan tambahan
