RADARCIREBON.TV- Pertumbuhan industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berlangsung sangat pesat.
Di tengah kebutuhan masyarakat akan akses dana cepat, berbagai platform bermunculan menawarkan kemudahan pencairan dalam hitungan menit. Salah satu nama yang cukup dikenal adalah AdaKami. Namun, pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: apakah pinjaman online AdaKami aman dan benar-benar berbasis OJK?
Secara regulasi, AdaKami merupakan platform pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Status ini penting karena menjadi pembeda utama antara pinjol legal dan pinjol ilegal. OJK adalah lembaga resmi negara yang memiliki kewenangan mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk layanan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring.
Baca Juga:Siap Tempur Seharian! Samsung Galaxy A57 Tawarkan Ketahanan Lebih Kuat di Kelas MenengahUpdate iOS 26.3 Dirilis: Fitur Baru, Perubahan Besar, dan Kenapa Ini Penting untuk iPhone Anda
Terdaftar dan Diawasi OJK, Tapi Tetap Berisiko? Mengupas Tuntas Keamanan Pinjaman Online AdaKami
AdaKami sendiri dikelola oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia dan telah mengantongi izin operasional dari OJK sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Artinya, secara hukum, operasionalnya berada dalam koridor regulasi yang ditetapkan pemerintah. Platform ini juga tercatat sebagai anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), organisasi resmi yang menaungi fintech lending legal di Indonesia.
Lalu, apakah status terdaftar dan diawasi OJK otomatis membuat AdaKami sepenuhnya aman? Jawabannya perlu dilihat secara lebih komprehensif.
Dari sisi legalitas, platform yang telah mendapatkan izin OJK wajib mematuhi sejumlah ketentuan, seperti transparansi bunga dan biaya, perlindungan data pribadi pengguna, serta prosedur penagihan yang sesuai etika. OJK juga membatasi besaran bunga dan denda agar tidak memberatkan konsumen secara berlebihan. Selain itu, penyelenggara pinjol legal wajib memiliki mekanisme pengaduan konsumen yang jelas.
Namun demikian, keamanan dalam menggunakan layanan pinjaman online juga sangat bergantung pada perilaku pengguna. Banyak kasus gagal bayar atau kredit macet bukan semata-mata karena kesalahan sistem, melainkan karena kurangnya perencanaan finansial dari peminjam. Pinjaman online, termasuk AdaKami, umumnya menawarkan tenor pendek dengan bunga harian atau bulanan yang perlu dipahami secara detail sebelum menyetujui kontrak.
