Waspada! Aplikasi Berkedok “MBA” Diduga Jadi Modus Penipuan Baru, Begini Pola dan Cara Menghindarinya

MBA Penipuan
Modus yang digunakan umumnya menawarkan keuntungan cepat dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Foto: ilustrasi AI/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Fenomena penipuan digital kembali menjadi perhatian publik setelah muncul laporan mengenai aplikasi berkedok “MBA” yang diduga digunakan sebagai sarana penipuan.

Istilah “aplikasi MBA” sendiri bukan merujuk pada gelar pendidikan Master of Business Administration, melainkan nama aplikasi atau platform yang beredar secara online dan dipromosikan sebagai sarana investasi, penghasil uang, atau kerja paruh waktu berbasis tugas.

Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian finansial setelah bergabung dan menyetorkan dana ke aplikasi tersebut. Modus yang digunakan umumnya menawarkan keuntungan cepat dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Pola ini sejalan dengan karakteristik investasi ilegal atau skema penipuan daring yang marak dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:Honda PCX 160 2026 Meluncur dengan Penyegaran Fitur dan Teknologi: Skutik Premium Makin Canggih dan IritXiaomi Pad 8 Siap Mengguncang Pasar Tablet: Layar Lebih Tajam, Performa Kencang, dan Ekosistem Makin Solid

Modus Umum yang Dilaporkan

Berdasarkan berbagai laporan korban di media sosial dan forum daring, aplikasi berkedok “MBA” biasanya menawarkan beberapa iming-iming berikut:

1. Tugas Harian Berbayar

Pengguna diminta menyelesaikan tugas sederhana seperti menonton video, memberi rating produk, atau mengundang anggota baru. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan komisi tertentu.

2. Sistem Deposit dan Upgrade Level

Untuk mendapatkan keuntungan lebih besar, pengguna diminta melakukan deposit sejumlah uang. Semakin besar dana yang disetor, semakin tinggi “level keanggotaan” dan imbal hasil yang dijanjikan.

3. Bonus Referral

Skema perekrutan anggota baru menjadi fokus utama. Pengguna yang berhasil mengajak orang lain bergabung akan memperoleh bonus tambahan.

Pada tahap awal, beberapa pengguna memang menerima pencairan dana dalam jumlah kecil. Namun setelah deposit membesar, banyak korban mengaku kesulitan menarik dana, akun diblokir, atau aplikasi mendadak tidak bisa diakses.

4. Pola yang Mirip Skema Ponzi

Praktik seperti ini sering dikaitkan dengan pola skema Ponzi atau money game. Skema tersebut mengandalkan dana dari anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama. Jika perekrutan melambat, sistem akan kolaps dan pengelola menghilang.

Di Indonesia, pengawasan terhadap investasi dan penghimpunan dana masyarakat berada di bawah otoritas resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK secara rutin merilis daftar entitas investasi ilegal yang tidak memiliki izin operasional.

0 Komentar