Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon menyebut sebanyak 871 penyandang disabilitas telah difasilitasi bekerja di berbagai perusahaan. Kebijakan ini dinilai perlu diiringi dengan monitoring ketat serta komitmen perusahaan memenuhi kuota tenaga kerja difabel sesuai amanat undang-undang.