Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon memastikan penarikan retribusi di Shelter Taman Parkir Sumber telah sesuai dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah, yakni sebesar Rp5.500 per hari.
Seiring kembali berjalannya aktivitas sejak Januari 2026, shelter tersebut mulai memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon memastikan penarikan retribusi di Shelter Taman Parkir Sumber telah sesuai dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah, yakni sebesar Rp5.500 per hari. Kegiatan perdagangan di Shelter Taman Parkir Sumber, Kabupaten Cirebon, kini kembali berjalan setelah sempat lesu.
Baca Juga:Rajut Ukhuwwah Tokoh Umat di Cirebon Jelang Ramadan – VideoDisnaker Kab. Cirebon Fasilitasi 871 Difabel Bekerja – Video
Sejak Januari 2026, aktivitas pedagang mulai tampak setiap hari, menandai hidupnya kembali kawasan shelter yang dikelola Disperdagin.Seiring berjalannya aktivitas tersebut, retribusi shelter pun mulai dipungut sesuai ketentuan Perbup dan Perda yang berlaku, dengan besaran Rp5.500 per hari.
Retribusi ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perdagangan dan jasa.
Selain itu, Disperdagin Kabupaten Cirebon juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap aktivitas di Shelter Taman Parkir Sumber, termasuk kedisiplinan pembayaran retribusi serta penataan pedagang agar pengelolaan berjalan optimal dan potensi peningkatan PAD dapat dimaksimalkan secara bertahap.
Meski kontribusi terhadap PAD masih belum signifikan, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap pengelolaan shelter yang terus dibenahi dapat mendorong peningkatan aktivitas ekonomi pedagang, sekaligus berdampak positif pada pendapatan daerah ke depan.
Disperdagin Kabupaten Cirebon optimistis, seiring konsistensi aktivitas dan peningkatan kunjungan, kontribusi shelter ini akan terus mengalami pertumbuhan.