Tahap kedua adalah verifikasi hasil rukyatul hilal, yaitu pemantauan hilal secara langsung. Pemantauan ini akan dilakukan di 37 hingga 96 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Laporan dari titik-titik pengamatan ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam sidang.
Tahap terakhir adalah musyawarah dan pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh pihak yang hadir dalam sidang. Hasil dari musyawarah ini kemudian akan diumumkan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers. Proses ini memastikan transparansi dan keabsahan keputusan yang diambil.
