RADARCIREBON.TV – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon bersama Polres Cirebon Kota kembali menyelenggarakan layanan SIM keliling pada bulan Februari 2026. Tujuan utama penyelenggaraan layanan ini adalah untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya untuk jenis SIM A dan C, tanpa harus mengunjungi kantor polisi tetap.
Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling
Menurut informasi resmi yang diterbitkan melalui media sosial Satlantas Polresta Cirebon, layanan SIM keliling beroperasi pada hari kerja setiap minggunya, tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, maupun cuti bersama. Berikut adalah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan:
• Hari Senin: Pelayanan berada di kawasan Yogya Ciledug
• Hari Selasa: SIM keliling hadir di Pos Polisi Kanci
• Tanggal 6 Februari 2026: Pelayanan dilakukan oleh Polres Cirebon Kota dan Polresta Cirebon, dengan lokasi yang akan diumumkan lebih lanjut di area yang mudah dijangkau masyarakat
Baca Juga:Mobil Listrik Bekas yang Direkomendasikan: Opsi Hemat dan Ramah LingkunganPromo Alfamart Hari Ini: Berbagai Penawaran Menarik dari Camilan hingga Kesempatan Menangkan Hadiah
Selain itu, layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Indramayu (sekitar Cirebon) juga berjalan mulai tanggal 18 Februari 2026 hingga akhir bulan, dengan jadwal dan lokasi sebagai berikut:
• Hari Senin: Pasar Patrol
• Hari Selasa: Polsek Kandang Haur
• Hari Rabu: Polsek Jatibarang
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling berjalan lancar, masyarakat disarankan untuk menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Berikut adalah daftar syarat yang harus dipenuhi:
• SIM lama asli yang masih dalam masa berlaku
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama sebanyak 2 hingga 3 lembar
• Bukti surat kesehatan serta surat psikologi (umumnya dapat diperoleh di sekitar lokasi pelayanan SIM keliling)
• Bagi warga yang dilayani oleh Polres Cirebon Kota, diperlukan juga bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Petugas menyarankan agar perpanjangan dilakukan paling tidak 7 hingga 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Sejak tahun 2019, masa berlaku SIM ditetapkan berdasarkan tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir pemilik, dengan jangka waktu tetap selama 5 tahun. Bagi yang tidak memperpanjang SIM tepat waktu, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru dengan harus mengikuti ujian teori dan praktik kembali.
