Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak, besaran biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
• SIM A, BI, dan BII: Rp 80.000
• SIM C: Rp 75.000
• SIM D dan DI: Rp 30.000
• SIM Internasional: Rp 225.000
Sedangkan biaya untuk pembuatan SIM baru adalah:
• SIM A, BI, dan BII: Rp 120.000
• SIM C: Rp 100.000
• SIM D dan DI: Rp 50.000
• SIM Internasional: Rp 250.000
Selain itu, biaya untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKU KP) adalah Rp 50.000. Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar tidak mengalami antrian panjang dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum memulai proses perpanjangan atau pembuatan SIM.
