RADARCIREBON.TV – Memasuki bulan suci Ramadan 2026, umat Muslim perlu memahami secara tepat apa saja yang dapat membatalkan puasa. Pengetahuan ini penting agar ibadah yang dijalankan selama sebulan penuh tetap sah sesuai tuntunan fikih. Kesalahan yang dilakukan secara sengaja bisa berdampak pada batalnya puasa, bahkan dalam beberapa kasus mewajibkan kafarat.
Salah satu hal utama yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh (jauf) dengan sengaja. Contoh paling umum tentu makan dan minum melalui mulut saat siang hari. Selain itu, memasukkan benda atau cairan secara sengaja melalui hidung hingga mencapai bagian dalam juga dapat membatalkan puasa. Hal serupa berlaku jika seseorang memasukkan sesuatu melalui telinga secara mendalam atau menggunakan obat lewat dubur maupun qubul. Intinya, tindakan sadar yang menyebabkan sesuatu masuk ke organ dalam membatalkan ibadah puasa.
Berikutnya adalah hubungan suami istri (jima’) yang dilakukan pada siang hari Ramadan. Perbuatan ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan pelakunya membayar kafarat berat selain mengganti puasa di hari lain. Oleh karena itu, pasangan suami istri dianjurkan menahan diri hingga waktu berbuka.
Baca Juga:Jadwal Siaran Langsung dan Cara Nonton Persib Bandung vs Ratchaburi FC di ACL 2 Malam IniJadwal Piala AFF U-17 2026: Indonesia Jadi Tuan Rumah
Mengeluarkan air mani dengan sengaja, seperti melalui onani atau rangsangan fisik, juga termasuk pembatal puasa. Namun, apabila air mani keluar karena mimpi basah, maka puasa tetap sah karena hal tersebut terjadi di luar kendali seseorang.
Muntah yang disengaja turut membatalkan puasa. Jika seseorang dengan sengaja memicu muntah, maka puasanya tidak lagi sah. Sebaliknya, bila muntah terjadi secara alami karena sakit atau mual dan tidak ada yang tertelan kembali, maka puasanya tetap berlaku.
Selain faktor tindakan, terdapat pula kondisi tertentu yang otomatis membatalkan puasa. Perempuan yang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa dan wajib menggantinya di luar Ramadan. Proses persalinan juga membatalkan puasa. Sementara itu, hilangnya akal sehat atau murtad menyebabkan ibadah puasa tidak sah karena syarat utama puasa adalah beragama Islam dan berakal.
Meski demikian, ada kondisi yang tidak membatalkan puasa, seperti makan atau minum karena lupa. Dalam ajaran Islam, hal tersebut dimaafkan dan puasa tetap sah. Namun, perbuatan seperti berbohong, menggunjing, atau melihat hal yang membangkitkan syahwat memang tidak membatalkan secara fisik, tetapi dapat mengurangi nilai pahala puasa.
