Pajak Jasa Boga 10 Persen Tak Potong Hak Buruh – Video

Pajak Jasa Boga 10 Persen Tak Potong Hak Buruh
0 Komentar

Polemik pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT dalam penyediaan makan pekerja PT Long Rich mengemuka dalam audiensi antara serikat buruh, DPRD, dan pemerintah daerah.

Polemik pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT dalam penyediaan makan pekerja PT Long Rich mengemuka dalam audiensi antara serikat buruh, DPRD, dan pemerintah daerah. Buruh menolak pembebanan pajak pada komponen makan 10 ribu rupiah, sementara Pemda menegaskan kebijakan tersebut sudah sesuai regulasi.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, menyampaikan bahwa PBJT merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:Truk Muatan Tiner Terbakar Hebat Di Tol Cipali – VideoPerampokan Dini Hari di Majalengka – Video

Menurut Cakra, tarif 10 persen yang diterapkan di Kabupaten Cirebon termasuk paling rendah dibanding sejumlah daerah lain. Ia menegaskan pajak dikenakan pada jasa pengelolaan katering atau jasa boga, bukan pada fasilitas makan buruh secara langsung.

Cakra juga menyatakan tidak ingin berspekulasi terkait dugaan tekanan maupun konflik kepentingan. Menurutnya, setiap tudingan harus dibuktikan secara hukum dan tidak dapat didasarkan pada asumsi.

Senada, Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, menjelaskan bahwa dalam regulasi, vendor katering tercatat sebagai wajib pajak daerah. Namun, mekanisme pembebanan pajak dapat dimusyawarahkan antara perusahaan dan pihak ketiga sesuai perjanjian kerja sama.

Erus menegaskan, PBJT merupakan kewajiban yang bertujuan meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan bukan untuk mengurangi hak pekerja. Ia menambahkan, pengenaan pajak dihitung berdasarkan realisasi kontrak yang berlaku.

Pemerintah daerah menyatakan terbuka terhadap dialog lanjutan antara perusahaan, vendor, dan serikat pekerja untuk mencari solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.

0 Komentar