Dugaan penipuan terjadi di lingkungan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Cirebon. Total uang yang diduga diterima mencapai tujuh puluh satu juta rupiah.
Seorang oknum PNS yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Cirebon diduga melakukan tindakan penipuan. Ia menjanjikan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K kepada dua orang korban yang masing-masing seorang ibu rumah tangga dan pegawai swasta.
Berdasarkan laporan yang diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, keduanya dijanjikan akan diluluskan menjadi P3K tanpa melalui prosedur resmi. Modus berawal dari informasi adanya kekosongan formasi P3K karena ada pegawai yang mengundurkan diri.
Baca Juga:Karang Taruna Diminta Untuk Inovatif Dan Mandiri – VideoWalikota Tinjau Festival Ramadan Di Jalan Siliwangi – Video
Oknum berinisial BS mengaku sebagai pejabat di lingkungan BKPSDM, padahal yang bersangkutan hanya berstatus pelaksana dan bertugas di kecamatan. Untuk melancarkan aksinya, terduga meminta uang hingga total tujuh puluh satu juta rupiah.
Hingga akhir Desember, saat pelantikan P3K dilaksanakan, nama kedua korban tidak tercantum. Korban mulai curiga karena tidak pernah diminta mengisi aplikasi SSCN Badan Kepegawaian Negara sebagai syarat wajib pendaftaran. Setelah melakukan pengecekan mandiri, diketahui tidak ada seleksi P3K yang dibuka secara umum di Kabupaten Cirebon.
Korban sempat meminta pengembalian dana dan baru menerima sebagian, yaitu dua puluh juta rupiah untuk salah satu korban dan sepuluh juta rupiah untuk korban lainnya. Sisa dana puluhan juta rupiah belum dikembalikan.
BKPSDM telah merekomendasikan pemeriksaan disiplin kepada camat sebagai atasan langsung untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Proses pemanggilan dan konfirmasi terhadap pelapor, atasan langsung, serta terduga oknum dijadwalkan dimulai tanggal dua puluh enam Februari mendatang.
Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan akan menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin atau perbuatan melawan hukum di lingkungan ASN.