RADARCIREBON.TV – Jagat media sosial sempat gaduh. Satu unggahan, satu kalimat yang dianggap menohok rasa kebangsaan, lalu meledak menjadi perdebatan panjang. Narasi “cukup aku yang WNI, anakku jangan” berputar liar, menyeret nama penerima beasiswa negara.
Publik bereaksi, emosi menguat, dan satu nama DS mendadak jadi pusat sorotan. Di tengah riuh itu, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan akhirnya angkat bicara.
LPDP menyayangkan polemik yang dipicu oleh tindakan salah satu alumninya, Saudari DS. Lembaga ini menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada seluruh awardee. Bahasa yang dipilih resmi, terukur, tapi pesannya jelas: apa yang viral itu bukan cermin dari nilai yang mereka ajarkan.
Baca Juga:Penerima LPDP Dirujak Netizen Usai Pemer Paspor Anak, "Cukup Saya Saja yang WNI, Anak-anak Saya Jangan,"Beasiswa LPDP 2026: Skema Pendanaan, Prioritas Studi, hingga Aturan Penerima Alami Sejumlah Perubahan Penting
LPDP juga mengingatkan kembali aturan main yang sejak awal menjadi fondasi beasiswa negara tersebut. Setiap awardee dan alumni memiliki kewajiban melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Dalam kasus DS yang menempuh studi dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun. Catatan administrasinya terang: DS lulus S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Artinya, secara hukum, tidak ada lagi perikatan antara
LPDP dan yang bersangkutan. Kewajiban formal telah selesai. Pintu kontraktual sudah tertutup. Namun urusan nilai dan sensitivitas publik tak selalu berhenti di batas dokumen. LPDP menyatakan tetap akan melakukan komunikasi dengan DS. Tujuannya bukan mengadili, melainkan mengimbau agar lebih bijak menggunakan media sosial, memahami sensitivitas publik, serta mengingat kembali bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri.
Lalu cerita tak berhenti di sana. Sorotan publik melebar kepada suami DS, Saudara AP, yang juga merupakan alumnus LPDP. Ia diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi. Di titik inilah nada klarifikasi berubah lebih tegas. LPDP menyatakan tengah melakukan pendalaman internal atas dugaan tersebut.
Pemanggilan akan dilakukan untuk meminta klarifikasi. Jika terbukti kewajiban kontribusi di Indonesia belum dipenuhi, proses penindakan dan pengenaan sanksi akan dijalankan, termasuk kemungkinan pengembalian seluruh dana beasiswa. Tak ada kalimat emosional.
