Tak ada pembelaan berlebihan. Hanya garis tegas bahwa aturan berlaku untuk semua tanpa pengecualian. Di ujung klarifikasi, LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni. Integritas institusi, kata mereka, harus dijaga agar manfaatnya tetap sebesar-besarnya bagi Indonesia. Polemik boleh viral.
Narasi boleh berisik. Tapi pada akhirnya, yang diuji bukan sekadar unggahan media sosial melainkan kesetiaan pada komitmen yang pernah ditandatangani. Dan negara, melalui LPDP, memilih menjawabnya dengan dokumen, kewajiban, dan konsekuensi.
Berikut klarifikasi lengkap LPDP RI melalui akun resmi treadsnya :
Tanggapan LPDP atas Isu Awardee LPDP Bangga Anak Menjadi WNA
1. LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.
Baca Juga:Penerima LPDP Dirujak Netizen Usai Pemer Paspor Anak, "Cukup Saya Saja yang WNI, Anak-anak Saya Jangan,"Beasiswa LPDP 2026: Skema Pendanaan, Prioritas Studi, hingga Aturan Penerima Alami Sejumlah Perubahan Penting
2. Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun. Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun.
3. Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan.
4. Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri.
5. Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.
6. LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi.
