Disnaker Minta Himbau Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu – Video

Disnaker Minta Himbau Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu
0 Komentar

Disnaker menghimbau kepada perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya tepat waktu. Yakni paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Perusahaan diimbau untuk mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Perencanaan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Cucu Kurnia, mengingatkan para pengusaha agar memenuhi kewajiban tersebut. Dimana THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.

Baca Juga:Shinta Nuriyah Wahid Buka Puasa Bersama Lintas Agama – VideoRuas Kuningan Losari Semakin Padat Dan Macet Saat Jam Sibuk – Video

Ketentuan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Besaran THR biasanya adalah satu kali gaji yang diterima dalam satu bulan. Dan akan dimonitoring oleh Disnaker selama bulan Ramadan.

Diharapkan semua perusahaan melaksanakan ketentuan untuk membayarkan THR tepat waktu kepada para pekerja atau karyawan.

0 Komentar