Produk eksklusif ini diproduksi langsung oleh anak perusahaan PT Pegadaian, menawarkan alternatif investasi dengan sertifikasi nasional yang terjamin.
- 0,5 gram: Rp 1.597.000
- 1 gram: Rp 3.047.000
- 2 gram: Rp 6.019.000
- 5 gram: Rp 14.938.000
- 10 gram: Rp 29.795.000
- 50 gram: Rp 148.059.000
- 100 gram: Rp 295.971.000
- 500 gram: Rp 1.476.222.000
- 1.000 gram: Rp 2.952.443.000
Lonjakan Sentimen Publik dan Potensi FOMO
Tren terbaru menunjukkan peningkatan besar dalam pencarian terkait logam mulia di berbagai platform pencarian. Masyarakat berbondong-bondong memindahkan dana tunai mereka ke aset fisik karena harga emas menembus tiga juta Rupiah. Kondisi ini memicu FOMO (Fear Of Missing Out) di kalangan investor baru.
Manajemen Pegadaian secara resmi telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak sekadar ikut-ikutan tren pasar. Lonjakan harga emas yang terjadi saat ini mencerminkan kondisi ekonomi makro. Pembelian emas saat harga berada di level tertinggi (All-Time High) tanpa strategi finansial yang matang justru berpotensi menjebak investor pada risiko kerugian jangka pendek, terutama jika mereka terpaksa mencairkan aset tersebut dalam waktu dekat.
Baca Juga:Mau Pinjaman Rp100 Juta di KUR BRI 2026, Cek Berapa Cicilan per Bulannya?Kenaikan Tipis! Harga Perak Antam Sepekan Cuma Naik Rp300
Risiko Spread Buyback dan Aturan Pajak Transaksi
Satu fakta vital yang kerap diabaikan oleh investor pemula adalah mekanisme spread atau selisih antara harga beli dan harga jual kembali (buyback). Pada perdagangan 22 Februari 2026, Pegadaian menetapkan harga buyback untuk emas Antam ukuran 1 gram sebesar Rp 2.797.000.
Jika seorang investor membeli emas Antam 1 gram seharga Rp 3.239.000 dan terpaksa menjualnya kembali pada hari yang sama atau dalam kurun waktu berdekatan, mereka langsung menelan kerugian selisih harga sebesar Rp 442.000 per gram (sekitar 13,6%). Realitas teknis ini menegaskan fungsi utama emas murni bukan sebagai instrumen trading harian yang mengejar cuan cepat, melainkan instrumen lindung nilai (hedging) dengan proyeksi penyimpanan ideal antara 3 hingga 5 tahun.
Selain risiko selisih harga, transaksi logam mulia fisik juga tunduk pada regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan ke institusi resmi dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000 akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan potongan 1,5 persen, sementara warga yang tidak menyertakan NPWP menghadapi potongan yang lebih besar.
