Kades Suarakan Aspirasi Warga HHBK Getah Pinus – Video

Kades Suarakan Aspirasi Warga HHBK Getah Pinus
0 Komentar

Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu atau HHBK getah pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali bergulir. Sejumlah kepala desa penyangga di Kabupaten Kuningan angkat bicara dan menegaskan, aktivitas warga bukanlah ilegal melainkan bagian dari proses kemitraan konservasi yang masih menunggu terbitnya Perjanjian Kerja Sama atau PKS.

Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu atau HHBK getah pinus di zona tradisional, kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, mendapat perhatian dari sejumlah kepala desa penyangga di kawasan tersebut.

Sejumlah kepala desa menyuarakan pentingnya peran Pemkab Kuningan pada Jumat kemarin, 20 Februari 2026, untuk mendorong dibentuknya Perjanjian Kerjasama atau PKS HHBK getah pinuh bersama Kelompok Tani Hutan atau KTH.

Baca Juga:Shinta Nuriyah Wahid Buka Puasa Bersama Lintas Agama – VideoRuas Kuningan Losari Semakin Padat Dan Macet Saat Jam Sibuk – Video

Menurut Kades, sejauh ini ada 13 desa penyangga di Kuningan yang telah memverifikasi orang per orang di dalam KTH, untuk memastikan anggota kelompok merupakan warga setempat, dan telah diberikan surat verifikasi resmi dari pihak desa.

Tudingan aktivitas warga ilegal yang bergulir pekan ini mengundang keprihatinan Kades, dinilai terlalu berlebihan. Mengingat warga ini memang menjalankan aktivitas HHBK bagian dari mata pencaharian, sangat dirasakan bagi mereka yang hidup berbatasan dengan hutan sejak lama.

Selain itu, warga juga hanya beraktivitas di zona tradisional, zona yang ditetapkan Dirjen KSDAE yang mengizinkan aktivitas pemungutan HHBK sesuai aturan. Yaitu Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK.193 Tahun 2022 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.

Warga juga merupakan mitra kemitraan konservasi yang sangat penting. Mereka aktif dalam penanaman pohon endemik, turut serta menjaga hutan, serta menjadi bagian dari warga peduli api dalam penanggulangan kebakaran. Terbitnya Perjanjian Kerja Sama atau PKS dari Balai Taman Nasional Gunung Ciremai merupakan hak masyarakat di zona tradisional yang harus dilaksanakan sesuai aturan Kementerian LHK.

Konsep konservasi dan peningkatan ekonomi warga HHBK bisa berjalan berdampingan, serta pelaksanaannya bisa dievaluasi, dan dilakukan pengawasan bersama-sama seluruh stakeholder.

0 Komentar