Pemerintah daerah melakukan pengaturan operasional usaha kepariwisataan selama bulan Ramadan. Hiburan malam dianjurkan tutup untuk menghormati bulan suci Ramadan, sementara usaha kuliner bisa tetap buka namun sebagian etalase ditutup dan melayani take away di siang hari.
Selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026, pemerintah daerah melakukan pengaturan operasional usaha kepariwisataan dan sudah dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Cirebon.
Dimana terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha dalam menjaga suasana Ramadan tetap kondusif dan menjaga nilai-nilai keagamaan. Diantaranya hiburan malam seperti klub malam, diskotik, karaoke, dan lainnya diwajibkan tutup.
Baca Juga:Shinta Nuriyah Wahid Buka Puasa Bersama Lintas Agama – VideoRuas Kuningan Losari Semakin Padat Dan Macet Saat Jam Sibuk – Video
Sementara kuliner, usaha makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, dan lainnya tetap bisa beroperasi. Hanya saja pelayanan makan di tempat mulai pukul 12 siang dan sebagian etalase harus tutup, di bawah jam 12 pelayanan take away.
Diharapkan dengan menghormati bulan suci Ramadan, para pelaku usaha kepariwisataan bisa mematuhi ketentuan tersebut.