RADARCIREBON.TV – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan dimulai pada minggu pertama puasa. Dengan puasa dimulai pada 19 Februari 2026, pencairan THR dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 26 Februari 2026.
“Minggu pertama puasa. Bentar lagi. Lu ASN?” ucap Menteri Purbaya saat ditemui di kompleks Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (18/2/2026). Pengumuman ini menjadi kabar gembira bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia yang menantikan dana ini untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran tahun ini.
Aturan dan Prosedur Pencairan
Sebagai catatan penting, aturan mengenai pencairan THR PNS diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintahan (PP). Sebelum proses distribusi dapat dilakukan, PP terkait harus mendapatkan tanda tangan resmi dari Presiden Republik Indonesia terlebih dahulu. Prosedur ini menjadi tahapan wajib untuk memastikan bahwa pencairan dana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Cirebon Februari 2026: Layanan Perpanjangan SIM A dan C Mudah Diakses MasyarakatPromo JSM Alfamart 17–22 Februari 2026: Berbagai Kebutuhan Dapatkan Harga Spesial
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, komponen THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa unsur utama, yaitu Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, serta Tunjangan Kinerja. Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, komponen THR dapat mencakup tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan penuh.
Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), komponen penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah sama dengan PNS, kecuali untuk Gaji Pokok yang dihitung sebesar 80% dari besaran gaji pokok yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam pembayaran THR bagi seluruh jenjang ASN.
Besaran dan Komponen THR
Jika merujuk pada kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan dalam jumlah penuh 100% tanpa adanya potongan apapun. Namun demikian, komponen tunjangan kinerja (tukin) masih menunggu kebijakan akhir dari pemerintah pusat terkait besaran dan mekanisme pembayaran yang akan diterapkan pada tahun 2026.
