Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK 2026, Ikuti Langkah-langkahnya

SLIK OJK
OJK (ojk.go.id)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Bagaimana cara membersihkan nama di OJK dan apakah masih ada kesempatan buat mengajukan kredit lagi?

Jawabannya masih bisa. Tapi prosesnya nggak instan dan nggak bisa asal, ya.

Apa Itu SLIK OJK?

SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem yang mencatat seluruh riwayat kredit masyarakat Indonesia. Mulai dari kredit bank, leasing motor atau mobil, kartu kredit, sampai paylater.

Baca Juga:Mengejutkan! Baru Diperkenalkan ke Publik, Grup KPop Hamil Tiba-tiba Batal DebutDaftar Lengkap Harga iPhone Turun Selama Ramadan 2026

Di dalam SLIK OJK, status kredit dibagi ke beberapa tingkat, yang sering disebut kolektibilitas:

  • Kolektibilitas 1: Lancar
  • Kolektibilitas 2: Dalam perhatian khusus
  • Kolektibilitas 3: Kurang lancar
  • Kolektibilitas 4: Diragukan
  • Kolektibilitas 5: Macet

Masalah biasanya muncul ketika cicilan telat dibayar lebih dari 90 hari. Dari situ, nama kamu bisa masuk kategori bermasalah dan akan terlihat oleh bank atau lembaga keuangan lain saat kamu mengajukan kredit baru.

Yang perlu dipahami, OJK tidak menilai baik atau buruk secara personal. Sistem ini hanya mencatat fakta pembayaran.

Untuk tahu cara mengembalikan nama baik di SLIK OJK, simak artikel ini sampai selesai.

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, skor debitur dalam SLIK OJK sangat penting untuk persetujuan pinjaman dari lembaga keuangan. Jika nama atau skor kredit Anda buruk atau terdaftar dalam daftar hitam OJK, kemungkinan Anda mendapatkan pinjaman baru sangat rendah.

Lantas, bagaimana cara membersihkan nama di SLIK OJK? Mengutip buku Solusi Utang Lunas Berapapun Utang Anda oleh Barlian Tata, satu-satunya cara untuk memperbaiki skor buruk di SLIK OJK adalah dengan melunasi seluruh tunggakan utang.

Hal ini karena skor kredit tidak akan terhapus secara otomatis jika debitur masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan. Setelah utang dilunasi, pihak bank atau lembaga keuangan akan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti bahwa debitur telah melunasi kewajibannya.

Baca Juga:Cuma Rp2 Jutaan! 3 Keunggulan Samsung Galaxy A07 5G, Fitur AI dan Baterai JumboMalam Ini Live Indosiar! Siaran Langsung PSIM Yogyakarta vs Bali United, Duel Sengit Super League 2026

Untuk mendapatkan SKL, debitur perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP. Umumnya, riwayat kredit yang buruk akan terhapus otomatis dalam waktu sekitar lima tahun setelah seluruh kewajiban dilunasi.

Namun, jika ingin proses pembersihan nama berlangsung lebih cepat, debitur dapat mengajukan pemutihan atau permohonan pembersihan data kredit kepada OJK. Berikut cara membersihkan nama di SLIK OJK:

0 Komentar