Cara Membersihkan Nama SLIK di OJK: Panduan Lengkap Memperbaiki Profil Keuangan

SLIK OJK
Nama di SLIK OJK bisa dibersihkan dengan mengecek status kredit, melunasi tunggakan, dan mengkonfirmasi penyelesaian ke pihak terkait. Foto: Instagram @ojkindonesia
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi sebagai catatan keuangan pribadi yang mencatat semua aktivitas peminjaman seseorang di lembaga keuangan, baik bank maupun institusi non-bank. Jika nama seseorang tercatat dengan riwayat kredit tidak baik di SLIK, hal ini dapat menghambat proses pengajuan pinjaman baru, bahkan terkadang menjadi kendala dalam proses seleksi pekerjaan. Namun, profil di SLIK OJK dapat diperbaiki atau dibersihkan dengan mengikuti serangkaian langkah yang sesuai.

Alasan Nama Masuk SLIK dengan Status Buruk

Nama seseorang dapat masuk dalam kategori kredit bermasalah di SLIK karena berbagai penyebab, seperti pembayaran cicilan terlambat, adanya tunggakan dari pinjaman daring (pinjol), atau bahkan kesalahan dalam pencatatan data dari pihak lembaga keuangan terkait. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019, skor kredit dibagi menjadi lima kelompok:

1. Lancar: Membayar semua kewajiban tepat waktu tanpa ada tunggakan.

2. Dalam perhatian khusus: Menunggak pembayaran selama 1 hingga 90 hari.

3. Kurang lancar: Menunggak pembayaran selama 91 hingga 120 hari.

4. Dirahukan: Menunggak pembayaran selama 121 hingga 180 hari.

5. Macet: Menunggak pembayaran lebih dari 180 hari.

Langkah-langkah untuk Membersihkan Nama SLIK di OJK

1. Periksa Kondisi Riwayat Kredit di SLIK

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memverifikasi kondisi riwayat kredit dengan mengecek data secara resmi melalui platform OJK yaitu https://idebku.ojk.go.id. Prosesnya cukup sederhana:

Baca Juga:Harga Emas Antam dan Logam Mulia di Pegadaian: Harga 1 Gram UBS Melewati Rp3 Juta, Antam Belum TersediaHarga Emas Antam, Logam Mulia Pegadaian Melonjak pada 21 Februari 2026

• Pilih opsi “Pendaftaran” dan isi seluruh data yang diperlukan seperti jenis debitur, nomor identitas pribadi, serta kode captcha.

• Unggah dokumen pendukung sesuai dengan jenis debitur: bagi individu WNI diperlukan foto diri dan fotokopi KTP; bagi badan usaha diperlukan dokumen pendirian resmi, NPWP, serta identitas pejabat pengurus.

• Setelah proses pendaftaran selesai dan berhasil, Anda dapat mengakses informasi rincian riwayat kredit serta skor SLIK Anda.

2. Bayar Lunas Seluruh Tunggakan yang Ada

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tunggakan pembayaran, segera lunasi seluruh kewajiban tersebut termasuk besaran denda atau bunga yang telah terkumpul. Semakin lama tunggakan tidak diselesaikan, semakin besar jumlah denda yang akan dikenakan. Setelah melakukan pelunasan, minta Surat Keterangan Telah Lunas (SKTL) dari pihak lembaga keuangan sebagai bukti resmi bahwa kewajiban Anda telah tuntas.

0 Komentar