RADARCIREBON.TV – Pengusaha dan tokoh media Dahlan Iskan berhasil memenangkan gugatan hukum melawan Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) terkait sengketa kepemilikan saham di perusahaan media lokal PT Bogor Ekspres Media, yang menerbitkan Radar Bogor. Putusan yang dibacakan Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu, 25 Februari 2026 itu menguatkan posisi Dahlan Iskan sebagai pemegang saham yang sah dan membatalkan akta jual beli saham yang selama ini menjadi pokok sengketa.
Kasus hukum ini bermula dari perselisihan panjang mengenai siapa yang berhak atas saham perusahaan media tersebut. Dahlan Iskan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan menyatakan bahwa akta jual beli saham yang pernah diterbitkan pada 5 Juni 2010 adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mencerminkan status kepemilikan yang sah. Majelis hakim pun sependapat, menyatakan bahwa tindakan para tergugat, terutama dalam proses pengalihan saham, telah melanggar aturan dan prinsip hukum yang berlaku.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Dahlan Iskan adalah pemegang saham sah PT Bogor Ekspres Media — perusahaan penerbit Radar Bogor — sehingga hak kepemilikan yang sempat disengketakan kini dipastikan berada di tangan Dahlan.
Baca Juga:Joeri Heerkens Akui Sedih Gagal Bersaing dengan Maarten Paes Jadi Kiper Utama AjaxBhayangkara FC Hajar Semen Padang 4-0, Pelatih Antonic Sebut Laga “Cukup Lucu”
Salah satu poin krusial dari putusan adalah pembatalan Akta Jual Beli Saham Nomor 08, yang sebelumnya menjadi dasar klaim pihak tergugat atas kepemilikan saham tersebut. Dengan pembatalan akta itu, pengalihan saham resmi dianggap tidak pernah terjadi secara sah menurut hukum.
Selain memastikan status kepemilikan, majelis hakim juga menetapkan bahwa para tergugat diwajibkan membayar ganti rugi kepada Dahlan Iskan. Nilai ganti rugi ini mencakup kerugian materiil yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp1,3 miliar serta kerugian immateriil senilai Rp500 juta. Jumlah tanggungan tersebut mencerminkan dampak yang dialami Iskan akibat sengketa panjang yang menimbulkan ketidakpastian hukum atas hak sahamnya.
Pengadilan juga menetapkan adanya uang paksa (dwangsom) apabila para tergugat tidak melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap, yakni sebesar Rp1.000.000 per hari.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa keputusan pengadilan benar-benar dijalankan tanpa penundaan yang merugikan pihak pemenang gugatan. Selain itu, tergugat juga harus menanggung biaya perkara yang relatif kecil, serta kewajiban lain yang ditetapkan majelis hakim dalam putusan tersebut.
