Breakingnews! Digerebek Bareskrim! Sindikat Produsen Kosmetik Ilegal di Cirebon Dibongkar Polisi!

Kosmetik Ilegal
Kosmetik Ilegal foto : Pinterest
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kasus produksi kosmetik ilegal kembali menggemparkan publik. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik pembuatan dan distribusi produk kecantikan bermerek LC Beauty yang ternyata mengandung bahan berbahaya. Sang pemilik usaha rumahan di Cirebon, Jawa Barat, kini resmi menyandang status tersangka dan terancam hukuman berat.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. Penindakan bermula dari analisis serta pembelian terselubung yang dilakukan penyidik pada Januari 2026. Produk yang diuji meliputi day cream, night cream, hingga toner. Hasil uji laboratorium menunjukkan fakta mencengangkan: kosmetik tersebut positif mengandung merkuri dan hidroquinone, dua zat berbahaya yang dilarang dalam produk perawatan kulit karena berisiko merusak kesehatan.

Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan jalur distribusi produk ilegal itu. Seorang reseller mengaku memperoleh barang dari pria berinisial RA di Depok. Tim bergerak cepat dan mendapati RA bersama rekannya tengah mengirimkan kardus berisi kosmetik tanpa izin edar melalui jasa logistik. Setelah didalami, RA mengungkap bahwa produk tersebut berasal dari ML, pemilik usaha di Cirebon.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Merespon Pokir DPRD 2027 – VideoDPRD Kabupaten Cirebon Sahkan Pokir 2027 – Video

Tim kemudian mendatangi lokasi produksi di wilayah Harjamukti, Cirebon. Rumah yang dijadikan tempat produksi di Jalan Galunggung Permai digerebek pada 27 Februari 2026 sore hari. Dari penggeledahan, polisi menemukan bahan baku, produk jadi, kemasan, alat peracik, label, hingga perlengkapan pengemasan dalam jumlah signifikan.

Dalam pemeriksaan, ML mengakui telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar sejak 2016 hingga 2019, sempat berhenti, lalu kembali beroperasi pada 2022. Ia juga membenarkan penggunaan merkuri dan hidroquinone dalam racikan produknya. Bahan berbahaya tersebut dibeli secara perorangan melalui salah satu pasar di Jakarta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ML belum ditahan karena tengah hamil sembilan minggu dan dalam kondisi pascaoperasi. Namun proses hukum tetap berjalan. Ia dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Bareskrim juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang serta akan menelusuri jaringan reseller lain guna menghentikan peredaran kosmetik berbahaya di masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa bisnis instan tanpa izin dan tanpa standar keamanan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan banyak orang.

0 Komentar