RADARCIREBON.TV – Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD) kembali diperingati pada 8 Maret 2026 di berbagai negara di seluruh dunia. Peringatan tahunan ini menjadi momentum penting untuk menyoroti perjuangan, pencapaian, serta tantangan yang masih dihadapi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Pada tahun 2026, Hari Perempuan Internasional mengusung tema “Rights. Justice. Action. For All Women and Girls”, yang menekankan pentingnya perlindungan hak, keadilan, serta tindakan nyata untuk seluruh perempuan dan anak perempuan di dunia.
Hari Perempuan Internasional telah lama menjadi simbol perjuangan global untuk kesetaraan gender. Peringatan ini tidak hanya menjadi ajang perayaan atas kontribusi perempuan dalam berbagai bidang, tetapi juga berfungsi sebagai pengingat bahwa perjuangan untuk mencapai kesetaraan masih terus berlangsung. Di berbagai negara, peringatan ini sering diisi dengan diskusi publik, kampanye sosial, aksi solidaritas, serta kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran mengenai hak-hak perempuan.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hari Perempuan Internasional merupakan hari di mana perempuan di seluruh dunia diakui atas pencapaian mereka tanpa memandang latar belakang. Perbedaan nasionalitas, etnis, bahasa, budaya, ekonomi, maupun politik tidak menghalangi pengakuan terhadap kontribusi perempuan dalam pembangunan masyarakat. Seiring berjalannya waktu, peringatan ini berkembang menjadi gerakan global yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat, organisasi, serta lembaga internasional.
Baca Juga:Perempuan Pilihan – Perempuan dan Perannya, Spesial Hari PahlawanPerempuan Pilihan – Spesial Hari Pahlawan
Secara historis, Hari Perempuan Internasional berakar dari gerakan buruh perempuan pada awal abad ke-20 di Amerika Utara dan Eropa. Pada masa tersebut, para pekerja perempuan melakukan berbagai aksi untuk menuntut kondisi kerja yang lebih baik, hak politik, serta kesetaraan sosial. Peringatan ini kemudian semakin dikenal secara luas dan akhirnya diakui secara resmi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1977.
Tanggal 8 Maret yang kini diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional juga berkaitan dengan peristiwa penting dalam sejarah, yaitu gerakan perempuan pada masa Revolusi Rusia tahun 1917. Aksi protes yang dilakukan perempuan pada masa itu menjadi salah satu tonggak penting dalam perjuangan hak-hak perempuan di dunia.
Pada tahun 2026, fokus utama peringatan ini adalah mendorong tindakan nyata untuk mengatasi berbagai hambatan yang masih menghalangi kesetaraan gender. Data global menunjukkan bahwa perempuan saat ini hanya memiliki sekitar 64 persen dari hak hukum yang dimiliki laki-laki. Ketimpangan tersebut masih terlihat dalam berbagai bidang penting kehidupan, termasuk pekerjaan, penghasilan, keamanan, keluarga, kepemilikan properti, mobilitas, kegiatan bisnis, hingga hak pensiun.
