Update Harga Emas Antam Hari Ini 8 Maret 2026, Berapa Harga 1 Gram Sekarang?

Emas Antam
Emas Antam (logammulia.com)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Harga emas Antam hari ini, Minggu, 8 Maret 2026, tetap stabil dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga per gramnya berada di level Rp 3.059.000, menurut data di laman resmi Logam Mulia.

Harga tersebut tidak berubah dibandingkan posisi sebelumnya. Dengan demikian, harga emas Antam hari ini masih bertahan di level Rp 3.059.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp 2.822.000 per gram. Harga buyback adalah nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam.

Baca Juga:Federasi Futsal Indonesia Resmi Dibuka Rekrutmen Tenaga Profesional, Simak Posisi dan Syarat Lengkapnya3 Kali Salah Masukkan PIN BRImo? Beginilah Cara Buka Blokir Tanpa Perlu ke Kantor Bank

Ada berbagai ukuran emas batangan yang dibuat oleh Antam, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg). Dengan pilihan ukuran ini, orang dapat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.

Harga emas Antam hari ini 8 Maret 2026

Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Minggu (8/3/2026):

  • 0,5 gram: Rp 1.579.500
  • 1 gram: Rp 3.059.000
  • 2 gram: Rp 6.058.000
  • 3 gram: Rp 9.062.000
  • 5 gram: Rp 15.070.000
  • 10 gram: Rp 30.085.000
  • 25 gram: Rp 75.087.000
  • 50 gram: Rp 150.095.000
  • 100 gram: Rp 300.112.000
  • 250 gram: Rp 750.015.000
  • 500 gram: Rp 1.499.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.999.600.000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak.

Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.

Baca Juga:Apa Penyakit Vidi Aldiano? Inilah Penyebab, Gejala, dan Fakta Kanker Ginjal yang Pernah DiidapnyaSerupa tapi Tak Sama, Kenali Perbedaan antara Raum Campak dan Roseola yang Perlu Diketahui

Sebagai informasi, harga emas Antam hari ini di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari mengikuti perkembangan pasar logam mulia.

0 Komentar