Besaran Zakat Fitrah 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Nominal yang Harus Dibayar Umat Muslim

Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah resmi ditetapkan. Foto : ig @baznasindonesia
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Muslim di Indonesia dalam menunaikan kewajiban zakat sebelum perayaan Idulfitri.

Dalam ketetapan tersebut, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai yang nilainya disesuaikan dengan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat.

Ketua BAZNAS menyampaikan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. Jumlah ini mengikuti ketentuan syariat Islam yang telah menjadi pedoman umat Muslim sejak lama.

Baca Juga:Promo THR Alfamart 13–19 Maret 2026: Monde Butter Cookies dan Wafer Roll Cokelat Diskon Tebus MurahPromo Bukber Hemat di Alfamart Maret 2026: Paket Makan dan Minum Mulai Rp9.500, Cocok untuk Buka Puasa

Selain dalam bentuk bahan makanan, masyarakat juga diperbolehkan membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai. Untuk tahun ini, BAZNAS menetapkan nominal Rp50.000 per orang bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan kualitas premium. Besaran ini dihitung berdasarkan rata-rata harga beras yang beredar di pasaran saat ini.

Menurut BAZNAS, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang memudahkan masyarakat yang tinggal di perkotaan atau memiliki keterbatasan waktu untuk membeli dan menyalurkan beras secara langsung. Dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang berhak menerima zakat atau mustahik.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan syar’i, seperti kondisi kesehatan atau usia lanjut. Besaran fidyah tahun ini ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan siap santap atau sejumlah uang yang setara dengan harga satu porsi makanan layak. Penyalurannya ditujukan kepada fakir miskin agar tetap mendapatkan manfaat dari ibadah sosial tersebut.

BAZNAS mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan agar proses penyaluran kepada para penerima dapat dilakukan tepat waktu sebelum hari raya. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan kebahagiaan saat menyambut Idulfitri.

Selain melalui kantor BAZNAS, pembayaran zakat juga dapat dilakukan melalui berbagai lembaga amil zakat resmi maupun platform digital yang telah bekerja sama dengan lembaga tersebut.

0 Komentar