Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat Aplikasi PosPay: Mudah dan Praktis

Bayar Zakat Fitrah
Cara bayar zakat fitrah lewat pospay. Foto : playstore
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Muslim di Indonesia mulai bersiap menunaikan kewajiban zakat fitrah. Tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp50.000 per jiwa. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Selain dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras seberat sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.

BAZNAS menyampaikan bahwa penetapan nominal Rp50.000 per jiwa dilakukan dengan mempertimbangkan rata-rata harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat di wilayah Jabodetabek. Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat memiliki panduan yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat.

Baca Juga:Promo THR Alfamart 13–19 Maret 2026: Monde Butter Cookies dan Wafer Roll Cokelat Diskon Tebus MurahPromo Bukber Hemat di Alfamart Maret 2026: Paket Makan dan Minum Mulai Rp9.500, Cocok untuk Buka Puasa

Untuk memudahkan masyarakat, BAZNAS juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga dan perusahaan dalam proses penyaluran zakat. Di antaranya adalah Pos Indonesia serta layanan aplikasi digital PosPay. Kolaborasi ini bertujuan memperluas akses pembayaran zakat agar lebih praktis dan dapat dilakukan secara digital.

Melalui aplikasi PosPay, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dengan beberapa langkah sederhana. Pertama, pengguna membuka aplikasi PosPay di ponsel mereka. Selanjutnya, pilih menu “Lainnya” kemudian masuk ke menu “Syariah”. Setelah itu, pengguna dapat memilih layanan ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) dan menentukan opsi pembayaran zakat fitrah melalui BAZNAS.

Selain melalui aplikasi digital, masyarakat juga tetap dapat menyalurkan zakat fitrah secara langsung melalui kantor pos yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Cara ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang lebih nyaman melakukan transaksi secara langsung.

Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat, sekaligus memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran kepada mereka yang berhak menerima. BAZNAS juga menekankan bahwa zakat fitrah memiliki peran penting dalam membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan saat merayakan Idulfitri.

0 Komentar