Taspen Buka Suara Soal Isu Kenaikan Gaji Pensiun 2026, Awas Penipuan!

foto
taspen.co.id
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Menjelang pertengahan Maret 2026, PT Taspen mengingatkan para pensiunan PNS agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Peringatan ini muncul karena belakangan banyak beredar kabar soal kenaikan gaji pensiun yang belum tentu benar.

Taspen menegaskan bahwa tugas mereka hanya menjalankan kebijakan pemerintah terkait pembayaran manfaat pensiun. Jadi, kalau soal ada atau tidaknya kenaikan gaji pensiun, itu sepenuhnya keputusan pemerintah.

Sampai sekarang, belum ada keputusan resmi yang menyatakan akan ada kenaikan gaji pensiun dalam waktu dekat.

Baca Juga:Wisata Murah di Cirebon yang Buka Saat Lebaran 2026, Tiket Masuk Mulai Rp5.000Udinese vs Juventus 15 Maret 2026: Jadwal, Prediksi Skor, dan Susunan Pemain

Pihak manajemen Taspen juga menjelaskan bahwa penyesuaian gaji pensiun baru bisa dilakukan kalau sudah ada aturan resmi dari pemerintah. Kalau peraturannya sudah keluar, barulah Taspen menjalankannya.

Branch Manager Taspen Makassar, Fanny Yudha Widyanto, juga mengingatkan bahwa isu kenaikan gaji ini bisa saja dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

Karena itu, para pensiunan diminta berhati-hati jika menerima telepon, pesan WhatsApp, atau informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Taspen.

Taspen juga mengingatkan agar para pensiunan tidak sembarangan memberikan data pribadi, apalagi sampai mengunduh aplikasi yang tidak resmi. Perlu diketahui, semua layanan Taspen sebenarnya gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.

Di sisi lain, terkait gaji pensiunan setelah Lebaran 2026, pemerintah memastikan bahwa besaran gaji yang ada saat ini masih tetap berlaku. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya sudah mengatur kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen.

Artinya, kenaikan tersebut masih menjadi acuan pembayaran gaji pensiun sampai sekarang.

Berikut perkiraan kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja:

Baca Juga:Ternyata Ini Filosofi di Balik Jersey Baru Timnas Indonesia 2026Jersey Baru Timnas Indonesia dari Kelme Resmi Rilis, Ini Teknologi Canggih di Baliknya

  • Golongan I: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Perlu diingat, angka tersebut hanya gaji pokok dan belum termasuk tambahan lain seperti tunjangan keluarga atau tunjangan pangan.

Selain itu, para pensiunan juga diingatkan untuk tetap bijak dalam mengatur keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan agar dana yang ada diprioritaskan untuk kebutuhan penting, seperti kesehatan dan dana darurat.

0 Komentar