Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2026? Cek Besaran Tarif, Cara Bayar dan Aturan Denda Keterlambatan

BPJS
BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Penyesuaian tarif besaran iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian publik lagi. Meskipun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat menunjukkan kemungkinan penyesuaian tarif di masa mendatang, kebijakan tersebut berfokus pada kelompok masyarakat yang mampu secara keuangan. Karena iuran mereka tetap dibayar oleh pemerintah, peserta dari kelompok miskin tidak akan terpengaruh.

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikendalikan oleh BPJS Kesehatan, berbasis asuransi sosial dengan sistem subsidi silang. Sistem ini mirip dengan sistem perpajakan di mana kontribusi disesuaikan dengan tingkat penghasilan: peserta dengan kekayaan lebih tinggi bekerja sama untuk membantu peserta yang kurang mampu. Mekanisme ini digunakan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa semua orang memiliki akses yang sama ke layanan kesehatan.

Bagi masyarakat luas, mengetahui besaran pasti iuran per 3 Maret 2026 sangat penting agar terhindar dari tunggakan dan pemutusan akses layanan. Berikut adalah rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan 2026, tata cara pembayaran, hingga aturan denda yang berlaku.

Baca Juga:Kenali Spesifikasi Apple MacBook Neo Lengkap dengan Kelebihannya yang DitawarkanDuel Panas Pertandingan Borneo FC vs Persib Bandung Super League 2026 Siaran Langsung di Indosiar Malam Ini

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 serta penyesuaian batas upah terkini, rincian iuran BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kategori kepesertaan sebagai berikut:

1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)/Mandiri

Peserta mandiri terbagi ke dalam tiga kelas perawatan dengan rincian iuran per orang per bulan:

  • Kelas I: Rp 150.000
  • Kelas II: Rp 100.000
  • Kelas III: Rp 42.000 (Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta cukup membayar Rp 35.000).

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Kategori ini mencakup PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, serta pekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.

  • Besaran iuran adalah 5% dari gaji per bulan.
  • Ketentuan pembayarannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan/instansi) dan 1% dipotong dari gaji pekerja.
  • Batas atas gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran PPU saat ini adalah Rp 12.000.000 per bulan.

3. Iuran Anggota Keluarga Tambahan PPU

Iuran bagi anggota keluarga tambahan pekerja (seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua) ditetapkan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, yang dibayarkan secara mandiri oleh pekerja yang bersangkutan.

0 Komentar