RADARCIREBON.TV – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap menjadi salah satu peristiwa yang kembali membuka perbincangan mengenai praktik setoran di lingkungan pemerintahan daerah. Dugaan permintaan dana kepada dinas dan puskesmas menjelang Hari Raya Idulfitri memunculkan pertanyaan besar: bagaimana praktik seperti ini bisa terjadi dalam sistem birokrasi pemerintahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap berbagai perangkat daerah. Dana yang dikumpulkan disebut digunakan untuk kebutuhan tertentu menjelang perayaan Lebaran, termasuk pemberian THR kepada pihak tertentu.
Fenomena seperti ini sebenarnya bukan hal baru dalam praktik birokrasi di sejumlah daerah. Dalam banyak kasus, budaya setoran sering kali muncul akibat kombinasi beberapa faktor, mulai dari tekanan struktural, budaya organisasi, hingga lemahnya sistem pengawasan internal.
Baca Juga:terbongkar! Bupati Cilacap Diduga Pungut “THR Lebaran” dari Dinas hingga Puskesmas, Targetnya FantastisSudah 10 Orang! Daftar Kepala Daerah yang Tersandung OTT KPK di Era Presiden Prabowo
Salah satu faktor utama yang sering memicu terjadinya praktik semacam ini adalah struktur kekuasaan yang sangat hierarkis dalam pemerintahan daerah. Kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam mengatur kebijakan, pengangkatan pejabat, hingga pengelolaan anggaran daerah. Kondisi tersebut sering kali menciptakan tekanan tidak langsung kepada pejabat di bawahnya untuk mengikuti arahan pimpinan.
Ketika instruksi datang dari pimpinan tertinggi, banyak pejabat daerah merasa sulit untuk menolak. Mereka khawatir penolakan dapat berdampak pada posisi jabatan, karier birokrasi, maupun hubungan kerja di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, faktor budaya organisasi juga menjadi salah satu penyebab mengapa praktik setoran dapat berlangsung. Dalam beberapa kasus, pengumpulan dana untuk kepentingan tertentu sering kali dianggap sebagai tradisi tidak tertulis yang telah berlangsung lama. Tradisi semacam ini dapat berkembang menjadi kebiasaan yang dianggap wajar, meskipun secara hukum bertentangan dengan aturan.
Faktor lainnya adalah lemahnya sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan serta kegiatan internal pemerintah daerah. Jika pengawasan tidak berjalan efektif, praktik pengumpulan dana informal dapat berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu yang lama.
Dalam kasus Cilacap, KPK juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pejabat lain dalam proses pengumpulan dana. Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono disebut berperan dalam mengoordinasikan permintaan setoran dari berbagai perangkat daerah.
