Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.
Sehari setelah operasi tersebut, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko.
Kasus ini pun masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Kabupaten Cilacap.
